Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pernah
mengungkapkan, pelacakan aset-aset yang diduga dikuasai tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas
Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, untuk sementara dihentikan.
Penghentian tersebut karena KPK memiliki waktu terbatas dalam menyidik
kasus Djoko dan ketika itu sudah saatnya perkara itu dilimpahkan ke
pengadilan.
Namun, informasi soal aset- aset Djoko yang belum
disita terus masuk ke KPK. Ketika itu, pilihan KPK adalah menghentikan
sementara pelacakan aset Djoko, tetapi tetap memverifikasi laporan
masyarakat yang masuk. Aset yang sudah disita masuk ke dalam berkas
perkara Djoko yang juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Jika dalam persidangan ditemukan kembali aset-aset Djoko yang
diduga terkait TPPU, KPK tetap akan memprosesnya.
Juru Bicara KPK
Johan Budi SP pernah mengungkapkan, nilai aset yang diduga dikuasai
Djoko mencapai Rp 70 miliar. Aset itu berupa rumah mewah, apartemen,
tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), serta sejumlah
kendaraan. Rumah-rumah terkait Djoko tersebar di Solo (Jalan Sam
Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan), Semarang (Bukit Golf,
Tembalang), Jakarta (Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Tajung Mas
Raya), Depok (Perumahan Pesona Khayangan), dan Bali (Perumahan
Harvestland).
Aset berupa tanah tersebar dari Cibubur, Subang,
hingga Bali. SPBU yang disita berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang.
Sementara, kendaraan yang disita KPK antara lain Jeep Wrangler, Nissan
Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan sejumlah bus pariwisata.
Dari
pelacakan aset-aset terkait Djoko, terutama rumah mewah dan apartemen,
KPK ternyata tak menemukan uang tunai yang disimpan di sana. Menurut
Johan, pihaknya tidak menerima informasi bahwa dari rumah-rumah dan
apartemen yang disita KPK ditemukan uang tunai tersimpan.
Informasi yang diperoleh
Kompas
dari pihak yang dekat dengan Djoko menyebutkan, sebenarnya agak
janggal jika Djoko tak pernah menyimpan uang dalam bentuk tunai di
rumahnya. Ada kemungkinan Djoko menyimpan uang tunai, bahkan dalam
bentuk mata uang asing, di rumah-rumah yang dia kuasai. Namun,
rumah-rumah ini luput dari penyitaan KPK. Informasi yang sama
menyebutkan, rumah atau tempat Djoko menyimpan uang tersebut berada di
daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hanya fitnah
Namun,
pengacara Djoko, Juniver Girsang, yang dikonfirmasi perihal kemungkinan
masih ada rumah kliennya yang belum disita dan menjadi tempat
penyimpanan uang tunai, mengatakan, hal tersebut hanya fitnah.
”Enggak benar itu, fitnah saja. Sudah enggak ada lagi aset-aset Pak DS (Djoko Susilo). Sudah habis disita KPK,” kata Juniver.
Juniver
malah mengatakan, sebagian aset yang disita KPK tak ada hubungan
dengan kliennya. ”Malah yang enggak ada hubungannya juga ikut disita,”
ujarnya.
Meski demikian, informasi yang diperoleh dari KPK
menyebutkan sebaliknya. Informasi dari KPK ini juga menyebutkan, masih
ada aset yang diduga terkait dengan mantan Gubernur Akademi Kepolisian
itu di Lebak Bulus. Aset itu berupa lebih dari 10 unit apartemen.
Unit-unit itu seluruhnya berada dalam satu lantai apartemen tersebut.
Jadi, satu lantai apartemen ini diduga dikuasai Djoko meski
diatasnamakan orang lain. Ada informasi apartemen-apartemen ini
diperuntukkan bagi kolega Djoko.
Apakah di apartemen ini Djoko
menyimpan uang tunainya? KPK ternyata belum sampai menyita dan
menggeledahnya. Banyaknya aset dan informasi yang belum pasti diduga
membuat penyidik belum mengambil tindakan apa pun terkait apartemen di
kawasan Lebak Bulus ini.
Hal itu terkait dengan pengalaman
penyidik saat menyita dan menggeledah sebuah apartemen mewah di kawasan
Setiabudi, Jakarta Selatan, yang ditempati istri muda Djoko, Dipta
Anindita. Saat digeledah, ternyata tak banyak yang diperoleh penyidik
dari apartemen tersebut. Untuk sementara, rumah dan apartemen yang
diduga menjadi tempat Djoko menyimpan uang tunai masih misteri.
(KHAERUDIN)
kompas.com