Singapura - Seorang pria di Singapura tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pengadilan setempat pun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadapnya.
Pelaku berusia 57 tahun dan berprofesi sebagai operator crane atau derek. Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan yang kini berusia 14 tahun, yang merupakan keponakan pelaku.
Dalam persidangan terungkap, pelaku meraba organ vital korban sejak umur 10 tahun sebanyak 3 kali. Tindakan bejat pelaku yang tidak disebut namanya ini terjadi antara tahun 2007-2011.
Aksi ini dilakukan di kediaman pelaku ketika tidak ada anggota keluarga lain di dalam rumah. Demikian seperti dilansir media setempat, Straits Times, Rabu (20/3/2013).
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/3) pagi, pelaku dinyatakan bersalah atas dakwaan pencabulan. Hakim Ng Peng Hong yang mengadili perkara ini menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap pelaku.
Dalam putusannya, dia menyatakan, pencegahan adalah faktor utama dalam kasus ini. Menurutnya, pelaku yang didiagnosa sebagai seorang pedofil ini, telah melanggar kepercayaan yang dipegang pelaku sebagai paman korban. Tidak hanya itu, perbuatan pelaku juga dilakukan secara berulang.
(nvc/nrl)
EmoticonEmoticon