Feb 11, 2013

Duh! 3 Jaksa Pemeras Cuma Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor



Majelis hakim Pengadilan Tipikor memang memutus bersalah 3 jaksa yang memeras PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM). Namun hukuman yang diberikan justru hukuman paling rendah dari pasal yang menjerat mereka, yakni 4 tahun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Andri Fernando (Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), Arief Budi Haryanto (Jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara), dan Sutarna (Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Afiantoro sepakat pasal yang digunakan untuk menjerat ketiga terdakwa itu adalah Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman terendahnya adalah 4 tahun penjara. Sedangkan hukuman maksimal 20 tahun.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tegas Afiantoro di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/2/2013).

Ketiga terdakwa dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diminta untuk membayar uang denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Menurut majelis, ketiga terdakwa telah membuat panggilan palsu untuk direksi perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan guna membuat direksi tersebut takut.

"Dan memberikan uang," kata Afiantoro.

Majelis menilai, ketiga terdakwa terbukti memaksa secara psikis direksi perusahaan. Membuat seolah-olah perusahaan itu memang sedang berurusan dengan hukum sehingga akhirnya mau memberikan sejumlah uang.

(tmd)


EmoticonEmoticon