I Wayan Koster.
Dalam rangka mengusut tuntas kasus Hambalang, KPK menyisir keterangan dari anggota komisi X DPR RI. Salah satu yang diperiksa hari ini, I Wayan Koster, mengatakan Komisi X pada saat itu tak pernah membahas Hambalang sebagai proyek tahun jamak.
"Saya sudah jelaskan nggak ada pembahasan multiyears. Hanya pembahasan single year saja," kata Koster, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/2/2013) malam.
Pantauan detikcom, setelah diperiksa hampir 12 jam, dengan mengenakan batik dan jaket berwarna krem, Wayan Koster keluar gedung KPK pukul 21.00 WIB.
Koster mengatakan pembahasan Hambalang sebagai proyek tahun jamak (multiyears), dibahas di luar Komisi X. "Yang pasti (dibahas) di luar DPR," ungkapnya.
Lebih jauh Koster menuturkan dirinya tak mengetahui di mana pembahasan proyek Hambalang dilakukan. "Nggak tahu kita," lanjutnya.
Menurut Koster, tak ada praktek suap dalam pembahasan proyek Hambalang. Pembahasan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tidak ada suap. Itu sesuai prosedur dan UU tentang tata tertib DPR, dan UU tentang MD3," ujar Koster.
Selain I Wayan Koster, anggota X lain yang diperiksa hari ini yaitu Rully Chairul, Angelina Sondakh, dan Mahyudin.
Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bernilai proyek Rp 2,5 triliun itu. Keduanya yakni mantan menteri olaharaga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
(tmd)
EmoticonEmoticon