Unit Reskrim Polsekta Regol meringkus seorang preman Alun-Alun Kota
Bandung yang biasa mangkal di Jalan Kepatihan, Kelurahan Balonggede,
Kecamatan Regol.
Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack mengatakan, tersangka DD
(33) alias Burik ditangkap lantaran kerap kali melakukan aksi
kriminalitas di daerah tersebut.
“Terakhir, Burik melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau
menodong. Karena sering membuat resah, kami pun menangkapnya,” jelasnya
kepada wartawan di Mapolsekta Regol, Bandung, Minggu (3/2/2013).
Sunarya menuturkan, modus yang dilakukan Burik adalah menawarkan obat
penenang dan ganja kepada calon korbannya. Jika tidak membeli, korban
pun diancamnya hingga memberikan barang-barang berharga.
“Obat yang ditawarkannya itu seperti kamlet, mersin, dextro bahkan
hingga ganja. Bahkan ada korban yang tidak memberikan uang, malah
dipukuli oleh tersangka,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Burik pun mengakui bukan kali ini saja melakukan
aksi tersebut. Dia mengakui jika perbuatannya tersebut sering
dilakukannya terhadap pelajar SMP dan SMA sekitar Alun-Alun.
Selain menyasar pelajar, Burik juga kerap meresahkan para pedagang yang berjualan disekitar Alun-Alun.
“Kami juga menyita barang bukti uang korban Rp112 ribu. Sedangkan
tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman
diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Feb 3, 2013
Resahkan Warga, Preman Alun-Alun Bandung Dicokok Polisi
Penulis Thoso Muaradua
Diterbitkan 2:54 AM
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon