Feb 5, 2013

Penyelundupan airsoft gun dan DVD panduan seks digagalkan

 Penyelundupan airsoft gun dan DVD panduan seks digagalkan
Penyelundupan replika senjata api jenis airsoft gun dari luar negeri ke Indonesia, berhasil digagalkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Barang-barang yang tidak disertai izin tersebut di kirim masuk ke Indonesia melalui paket kiriman pos luar negeri. Tak hanya puluhan replika senjata api yang berasal dari beberapa negara, seperti Hongkong, Belanda, Jerman, USA dan beberapa negara Eropa itu saja, petugas Bea dan Cukai Juanda juga menyita puluhan buku dan DVD panduan seks serta alat-alat seks (seks toys).

Sayang, pengirim dan penerima barang-barang tanpa dilengkapai surat izin yang dikirm via pos luar negeri ini, belum diketahui pemilik dan penerima barang. Hanya diketahui asal negaranya saja.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan, penyitaan barang-barang ilegal ini, merupakan penyitaan paling banyak dilakukan Bea dan Cukai Juanda selama setahun terakhir. Untuk Januari 2013 saja, dari 16 upaya pengiriman lewat pos luar negeri, delapan di antaranya adalah senjata api jenis air soft gun.

"Berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/13/I/2005 tertanggal 25 Januari 2005, air soft gun termasuk barang yang butuh izin polisi agar bisa masuk ke Indonesia," terang Iwan, Selasa (5/2).

Izin kepolisian dibutuhkan dalam impor air soft gun, lanjut dia, sebab barang-barang ini berpotensi akan digunakan untuk aksi kejahatan. "Maka kepemilikannya harus diatur dan pemiliknya terdaftar."

Iwan juga menerangkan, air soft gun dan asesorisnya yang disita pihak Bea dan Cukai, kebanyakan berasal dari Hong Kong, Amerika Serikat, Inggris. "Barang lain yang disita dari pos internasional adalah DVD dan cetak porno, serta handphone bekas," katanya.
Untuk dua jenis barang ini, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 dan UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi termasuk dilarang untuk masuk ke Indonesia," tambahnya.

Selanjutnya, barang ilegal tersebut, ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan segera dimusnahkan. "Untuk barang-barang yang pemasukannya masih dibutuhkan izin, kami akan memberikan tenggat waktu bagi pengimpor untuk segera melengkapi izinnya. Dengan catatan, melewati jatuh tempo, jika tidak barang-barang itu akan disita oleh negara," tandasnya.(tmd)


EmoticonEmoticon