JAKARTA- Adik kandung Direktur PT Putra
Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin
Iskandar, menyatakan siap membeberkan rekayasa kasus pembunuhan kakaknya
yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar. Menurut Andi, Antasari adalah korban dari penyelewengan
penegakan hukum.
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun
sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa. Soal detailnya
nantinya di persidangan apabila hakim meminta siap diungkap," kata Andi
setelah sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981
tentang KUHAP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Dia menjelaskan, keluarga Nasrudin sangat tidak yakin apabila Antasari
pelaku pembunuhan dengan alasan masalah asmara itu.
Menurut Andi,
sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya
dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, ujar dia, akan
diungkap di sidang MK agar publik mengetahuinya. "Bukti akan berbicara
nanti, fakta maupun hal baru akan terungkap nanti. Ada saatnya nanti,"
tegas dia.
Andi menyebutkan, hal baru yang akan diungkap di persidangan adalah temuan bukti baru (
novum). Tapi, dia mengatakan,
novum
tersebut baru akan dibuka bila uji materi terkait mekanisme pengajuan
upaya hukum peninjuan kembali (PK) dikabulkan MK. Dia pun mengatakan,
novum
tersebut dalam keadaan lengkap dan siap diajukan bila PK bisa dilakukan
lebih dari satu kali. "Saya yakin hakim (MK) seratus persen akan
mengabulkan (uji materi UU KUHAP) karena berbicara tentang keadilan
nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ujar Andi.
Sebelumnya, Andi dan Boyamin Saiman mengatakan mempunyai
novum terkait
kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tetapi terhalang dengan ketentuan
Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal
mengatur soal mekanisme pengajuan PK.
Seperti diberitakan,
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu,
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18
tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN
Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan
pembunuhan Nasrudin.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
MA Tolak PK Antasari
KOPAS.COM