PT Griya Kaya Kreasi melayangkan somasi kepada Pemprov DKI, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur, terkait penertiban reklame raksasa di kawasan Cawang Interchange, Cipinang Cempedak. Perusahaan itu menilai Sudin P2B telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam Perda No 7 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame Pasal 22, kami punya waktu 3x24 jam. Tapi P2B malah sudah membongkarnya dalam waktu satu hari," ujar Direktur PT Griya Kaya Kreasi, Didi O Affandi saat dihubungi, Selasa (9/4).
Menurut Didi, langkah hukum itu dilakukan lantaran tidak terima dengan pernyataan Kepala Sudin P2B, Marbin Hutajulu dan sikap instansinya dalam melakukan penertiban alat peraga miliknya. "Penertiban yang dilakukan Sudin P2B Jakarta menyalahi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan reklame," ujarnya.
Didi mengatakan pasca pembongkaran reklame miliknya, Sudin P2B bukannya membawa bahan baku reklame itu ke gedung penyimpanan Pemprov DKI sebagai bukti pertanggungjawaban, malah meninggalkan barang atau puing begitu saja di lokasi pembongkaran.
"Selama ini tim penertiban membawa hasil pembongkarannya ke gudang penyimpanan milik Pemprov DKI. Namun kenyataan tidak untuk reklame kami. Materialnya dibiarkan di bawah tiang bekas reklame. Akibatnya bukan hanya membahayakan pengendara yang melintas di jalan tol tapi material yang ditinggal juga banyak dicuri pemulung," ucap Didi.
Meski demikian, Didi mengaku mendukung upaya Pemprov DKI menertibkan keberadaan media promosi ini. Asalkan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Jangan sampai menjalankan aturan dengan melanggar aturan itu sendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah reklame raksasa di kawasan Cawang Interchange, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (5/4) malam, dibongkar aparat Sudin P2B Jakarta Timur. Alasan pembongkaran reklame ini adalah karena posisinya berada lajur tol sehingga membahayakan pengendara. Dibantu Satpol PP dan TNI serta polisi reklame berukuran 128 meter dengan tinggi 40 meter ini pun akhirnya dirubuhkan pada saat itu.
[tmd]
EmoticonEmoticon