Apr 13, 2013

Pemerintah pusat dan gubernur belum sepakat soal bendera Aceh


Pembahasan mengenai qanun bendera Aceh antara Kemendagri, gubernur, dan DPR Aceh belum menemukan titik temu. Gubernur dan DPR Aceh masih menganggap qanun bendera telah sesuai dengan peraturan perudangan-undangan yang berlaku.

"Belum ada titik temu desain dan lambang bendera Aceh," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan usai pertemuan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (13/4).

Dalam pertemuan itu, gubernur dan DPRA hanya menyepakati dua dari 13 poin evaluasi yang diberikan pemerintah. Dua poin itu adalah tidak akan melantunkan azan saat menaikkan bendera Aceh serta menghapus frasa 'mengingat' yang tertuang dalam naskah perjanjian Helsinki.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, pihaknya dan DPRA masih membutuhkan waktu untuk mempelajari poin evaluasi dari pemerintah terkait qanun bendera Aceh. Dia pun menerangkan, dibutuhkan diskusi lanjutan agar masing-masing pihak dapat bersepakat terkait jalan keluar yang dapat menyelesaikan polemik qanun bendera itu.

"Masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan harus ada diskusi yg mendalam juga pendekatan mendetail yang akan dilakukan beruntun sampai mendapat titik temu," kata Zaini.

Oleh sebab itu, untuk menjembatani kebuntuan terkait qanun bendera ini, pihak Kemendagri dan gubernur bersepakat akan menggelar lanjutan. Masing-masing pihak pun mengharapkan pada pertemuan-pertemuan selanjutnya dapat dicapai kesepakatan.
 


EmoticonEmoticon