Komisi I DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua KPU Husni Kami
Manik, mengatakan penyiaran kampanye di media massa perlu diatur agar
tak picu sengketa.
"Jika tidak ada pengaturannya maka sengketa
Pemilu akan terjadi akibat rebutan parpol dengan media yang sedikit.
Apalagi media swasta dimiliki oleh para politisi," kata Ketua KPU Husni
Kamil Manik di Kantor DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (7/1/2013).
Husni
menyatakan akan terjadi kelangkaan media sebagai wadah kampanye, karena
media akan mengiklankan kepentingan politis pemilik. Kelangkaan ini
bisa memicu sengketa karena parpol-parpol berebut media untuk kampanye.
"Kami sangat terbantu dengan kerjasama KPI. Tentu ini akan lebih tertib jika ada aturannya," ujar Husni.
Menurutnya,
secara umum aturan kampanye sudah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012
juga dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU bahkan lebih spesifik
mengatur penyelenggaraan kampanye di media massa.
Ketua KPI
Mochamad Riyanto juga menyatakan telah membentuk desk penyiaran untuk
mengatur kampanye di media. Dari tanggal 31 Januari lalu KPI melakukan
MoU, disepakati membentuk desk penyiaran bersama dengan KPU dan Bawaslu.
"Kampanye
dibolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang, 3 hari sebelum Pemilu.
Masa tenang tidak boleh iklan media massa dan rapat umum," tutur Husni.(tmd)
Feb 7, 2013
Ketua KPU: Media Banyak Dikuasai Politisi, Kampanye Bisa Picu Sengketa
Penulis Thoso Muaradua
Diterbitkan 1:20 AM
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon