Feb 7, 2013

Ketua KPU: Media Banyak Dikuasai Politisi, Kampanye Bisa Picu Sengketa

Komisi I DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua KPU Husni Kami Manik, mengatakan penyiaran kampanye di media massa perlu diatur agar tak picu sengketa.

"Jika tidak ada pengaturannya maka sengketa Pemilu akan terjadi akibat rebutan parpol dengan media yang sedikit. Apalagi media swasta dimiliki oleh para politisi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (7/1/2013).

Husni menyatakan akan terjadi kelangkaan media sebagai wadah kampanye, karena media akan mengiklankan kepentingan politis pemilik. Kelangkaan ini bisa memicu sengketa karena parpol-parpol berebut media untuk kampanye.

"Kami sangat terbantu dengan kerjasama KPI. Tentu ini akan lebih tertib jika ada aturannya," ujar Husni.

Menurutnya, secara umum aturan kampanye sudah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 juga dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU bahkan lebih spesifik mengatur penyelenggaraan kampanye di media massa.

Ketua KPI Mochamad Riyanto juga menyatakan telah membentuk desk penyiaran untuk mengatur kampanye di media. Dari tanggal 31 Januari lalu KPI melakukan MoU, disepakati membentuk desk penyiaran bersama dengan KPU dan Bawaslu.

"Kampanye dibolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang, 3 hari sebelum Pemilu. Masa tenang tidak boleh iklan media massa dan rapat umum," tutur Husni.(tmd)


EmoticonEmoticon